
Hari Kamis, 1 Januari 2026, ditetapkan sebagai libur nasional Tahun Baru 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri. Namun, apakah tanggal 2 Januari 2026 juga libur? Menurut ketetapan yang sama, tanggal tersebut tidak termasuk libur nasional atau cuti bersama. Latar Belakang: Keputusan libur tahun baru 2026 hanya mengakomodasi satu hari libur tanpa cuti bersama, berdasarkan hasil koordinasi antar kementerian. Fakta Penting: Tanggal 2 Januari 2026 bukan hari libur nasional, sehingga masyarakat diminta untuk mempersiapkan jadwal kerja atau aktivitas sehari-hari dengan baik. Dampak: Keputusan ini mungkin mempengaruhi rencana perjalanan atau acara selama libur tahun baru, khususnya untuk mereka yang berencana liburan lebih lama. Penutup: Walaupun hanya satu hari libur, masyarakat diharapkan dapat merayakan tahun baru dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan yang tidak perlu.
Tinggalkan Balasan