
Anggota sekaligus Kapoksi Fraksi PKB Komisi III DPR RI Abdullah menanggapi keputusan KPK yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Rp2,7 triliun izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Abdullah meminta KPK transparan dan menjelaskan secara kepada publik.
“KPK perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transparan kepada publik, agar tidak muncul anggapan bahwa angka kerugian negara yang tidak bisa dihitung mengalahkan keadilan substantif dalam penegakan hukum,” kata Abdullah kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Abdullah menyoroti alasan KPK menghentikan penyidikan lantaran kurangnya alat bukti. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya bisa dijelaskan secara komprehensif kepada publik.
Tinggalkan Balasan