**Pengacara Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina dari Rumahnya**

**Pengacara Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina dari Rumahnya**
**Pengacara Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina dari Rumahnya**

Latar Belakang
Pengacara Wellem Mintarja telah mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya oleh ormas. Kejanggalan ini terkait dengan munculnya akta jual beli dan perubahan surat tanah yang menimbulkan pertanyaan besar.
Fakta Penting
Rumah yang kini rata dengan tanah tersebut telah ditempati Elina bersama kakak kandungnya, Elisa Irawati, sejak 2011. Namun, setelah Elisa meninggal dunia pada 2017, muncul klaim dari Samuel yang menyebut dirinya sebagai pembeli rumah tersebut dari Elisa pada 2014. Wellem menyoroti jeda waktu 11 tahun sejak transaksi tersebut dilakukan hingga tiba-tiba muncul klaim pada 2025. “Tidak ada bukti yang pernah ditunjukkan selama 11 tahun tersebut, sehingga klaim ini sangat mencurigakan,” ujar Wellem kepada wartawan di Polda Jatim.
Dampak
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik namun juga menimbulkan pertanyaan tentang kejelasan kepemilikan dan transparansi dalam urusan properti. Pengacara mengimbau pihak berwenang untuk segera menyelidiki kasus ini dengan lebih detail.
Penutup
Kisah Nenek Elina menjadi contoh nyata tentang pentingnya perlindungan hukum bagi warga yang dirugikan. Dengan pengungkapan Wellem, harapannya adalah agar kasus ini dapat terselesaikan secara adil dan memberikan pelajaran bagi pihak terkait untuk memperkuat sistem perlindungan properti.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *